Sabtu, 26 Juli 2008


D Masiv - Diantara Kalian.mp3



Search and Listen Mp3 Music Code at CodeLagu.Com









Free Indo Flash Mp3 Player at musik-live.net

KPC: Penghentian Kegiatan Hanya Bisa Dilakukan Menteri ESDM



Jakarta
- Pihak PT Kaltim Prima Coal (KPC) keberatan dan menolak surat dari Plt Bupati Kutai Timur plt Isran Noor yang menghentikan kegiatan tambang miliknya dan PT Perkasa Inaka Kerta (PIK) sejak 11 Juli 2008.

"KPC itu kontraktor pemerintah Indonesia sesuai dengan PKP2B (Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Kami selalu berupaya melakukan kewajiban sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," tegas Harry Miarsono, General Manager KPC dalam perbincangannya dengan detikFinance, Sabtu (26/7/2008).

Isran dalam konferensi persnya menyatakan, pihaknya menghentikan kegiatan pertambangan kedua perusahaan itu karena dianggap melanggar area sepanjang 10 kilometer.

"Saya bukan melakukan penyetopan, tapi yang saya lakukan adalah melakukan penghentian kegiatan pada lokasi yang dianggap melanggar hukum," tegas Isran.

Terkait kemungkinan adanya gugatan, Isran menegaskan kalah menang dipengadilan itu urusan belakangan. Menurutnya, yang paling penting adalah penegakan hukum dan diri bangsa. "Kalau memang kita kalah, maka beginilah bangsa kita," cetusnya.

Sementara Harry menegaskan, KPC memiliki 4 sikap terkait pernyataan plt Bupati tersebut.

Pertama: KPC keberatan dan menolak perintah bupati tersebut. "Sepanjang pengetahuan kami dan UU yang berlaku, tidak ada ketentuan itu," jelas Harry.

Kedua: KPC sudah berada di Area Penggunaan Lain (APL), dan bukan berada di kawasan hutan lindung.

Ketiga: Berdasarkan ketentuan, yang bisa menghentikan kegiatan KPC hanyalah menteri ESDM, cq Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi (Minerbabum).

"KPC punya hak untuk melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana," tambah Harry.

Keempat: KPC sudah dinyatakan sebagai obyek vital nasional atau Obvitnas sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No 1762.K/07/MEN/2007 tertanggal 9 Mei 2007. Menurut Harry, KPC merupakan 1 dari 10 perusahaan yang ditetapkan sebagai Obvitnas.

"Karena itu, setiap upaya penghentian kegiatan hanya dapat dilakukan oleh menteri ESDM," jelasnya lagi.

Posisi KPC sebagai pemasok batubara nasional, menurut Harry sangat strategis. Selama ini, KPC merupakan pemasok utama batubara untuk Tanjung Jati B.Sehingga bila kegiatan pertambangannya dihentikan, maka pasokan batubara akan tersendat yang berdampak pada terganggunya pasokan listrik.

"Sehingga kalau dihentikan, dapat mengakibatkan gangguan pada pasokan batubara, dan itu akan merugikan baik KPC sendiri maupun negara," pungkas Harry.

Terkait kewajiban divestasi sebesar 51% yang juga dipersoalkan oleh plt Bupati, Harry mengaku tak mau berkomentar. Menurut Harry, masalah ini kini sedang didiskusikan, sementara versi Isran, Kapolri sudah menangani masalah ini. (qom/qom)